Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Peraturan Menkominfo – how to hard-reset
mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melakukan registrasi
kartu prabayar baru atau registrasi ulang kartu prabayar buat pengguna
lama.

Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Tri dan
pengguna lama kartu Tri untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Tri sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Tri 3 ini tentunya bertujuan sebagai upaya
pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Tri 3
dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri 3 untuk
kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan
kepada konsumen Tri 3 dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Tri 3.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri 3 melakukan registrasi ulang Kartu Tri 3 untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda
pengguna Kartu Tri 3 tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu
yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu
prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Memalui web
- Masuk ke laman web Registrasi Tri Prabayar disini : Registrasi Tri Prabayar
- Selanjutnya pilih Registrasi Uang Kartu Lama

- Selanjutnya Anda akan masuk ke laman Registrasi Ulang Kartu Lama
- Masukkan data dengan benar pada kolom formulir registrasi ulang kartu lama Tri
- Pada kolom MSISDN yang akan diregistrasi ulang Masukkan Nomor Sim Tri Anda
- Pada kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit) Masukkan Nomor Nomor Induk Kependudukan di KTP
- Pada
kolom 4 angka terakhir nomor ICCID, Masukkan nomor 4 angka terakhir
yang tertera dibelakang kartu SIM Tri Anda yang akan diregistrasi - Selanjutnya
masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom masukkan Nomor Kartu
Keluarga, Jika Anda menandai pada kolom Masukkan Nomor Kartu Keluarga
(Anda dapat juga memilih Nama Ibu Kandung) - Selanjutnya klik Kirim

Cara registrasi ulang nomor prabayar Tri (3) via SMS
Cara
registrasi ulang nomor prabayar Tri (3) dapat dilakukan dengan
cara sms Ketik SMS NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444
Ketik SMS : NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar Tri 3 yang datanya belum
divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah
tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus
melakukan registrasi ulang kartu Sim Tri 3 sesuai denga data identitas diri sesuai
dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu
Keluarga (KK).
Sekianlah cara registrasi ulang kartu Tri 3 sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri 3 dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Peraturan Menkominfo – how to hard-reset