Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK – how to hard-reset
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo baru dan
pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM IM3 Ooredoo untuk melakukan
registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12
tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu IM3 Ooredoo untuk melakukan
registrasi kartu prabayar IM3 Ooredoo baru atau registrasi ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo buat
pengguna lama kembali di terapkan, dengan sangsi pemblokiran kartu Sim
IM3 Ooredoo buat pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebaiknya Anda pengguna IM3 Ooredoo melakukan registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna IM3 Ooredoo tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo ini tentunya bertujuan sebagai upaya
pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan IM3 Ooredoo dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu IM3 Ooredoo untuk
kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan
kepada konsumen IM3 Ooredoo dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen IM3 Ooredoo
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo
Laman FAQ Registrasi ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo dapat Anda kunjungi disini: Segera registrasi ulang kartu prabayarmu
Cara
registrasi ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo dapat dilakukan dengan
cara Ketik SMS NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444
Ketik SMS : NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar
IM3 Ooredoo yang datanya belum
divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah
tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus
melakukan registrasi ulang karrtu Sim IM3 Ooredoo sesuai denga data identitas diri sesuai
dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu
Keluarga (KK).
Sekianlah cara registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim IM3 Ooredoo dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK – how to hard-reset