Cara Registrasi Kartu Simpati Baru Sesuai KTP dan KK – how to hard-reset
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna
kartu baru Simpati dan
pengguna lama kartu Simpati untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Simpati dan registrasi ulang buat pengguna kartu lama kartu Simpati sesuai dengan data
identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi kartu baru Simpati ini tentunya bertujuan sebagai upaya
pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Simpati dan
tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Simpati untuk
kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan
kepada konsumen Simpati dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Simpati.
Sebaiknya
Anda yang ingin menggunakan kartu Axis lakukan registrasi kartu baru
Simpati sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk
menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda
pengguna Kartu Simpati tidak melakukan registrasi karu baru sesuai dengan
data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat
Anda menggunakan kartu Simpati untuk pertama kali Anda akan diminta untuk
melakukan registrasi kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat
dibawah ini cara registrasi kartu baru Simpati sesuai dengan data identitas
yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Cara Registrasi Kartu Simpati Baru Sesuai KTP dan KK
- Masukkan kartu Simpati ke handphone Anda
- Akan muncul T-Sel MENU (Jika tidak muncul T-Sel MENU, Silahkan cari menu T-Sel MENU pada menu di handphone Anda)
- Selanjutnya pilih Registrasi Kartu


- Pada kolom nama lengkap, Silahkan masukkan Nama legngkap Anda

- Pada kolom tanggal lahir, Silahkan masukkan tanggal lahir Anda

- Pada kolom tanggal lahir, Silahkan masukkan tanggal lahir Anda

- Pada kolom alamat rumah, Masukkan alamat rumah Anda

- Pada kolom pilih identitas, Silahkan pilih identitas yang akan dikirim untuk melakukan registrasi kartu Simpati seperti KTP

- Selanjutnya masukkan Nomor identitas (No identitas ialah Nomor NIK/KTP)

- Pada kolom ID PENJUAL, Silahkan masukkan ID Penjual (ID Penjual dapat Anda minta dari penjual kartu
Simpati tempat Anda membeli atau dapat juga di searching di
Google dengan kata kunci POSID)



- Akan muncul notifikasi bahwanya Anda menyatakan data yang Anda kirim
benar dan bersedia menerima sanksi dari pihak berwenang jika data yang
Anda kirim tidak benar dan Klik Oke

- Akan muncul notifikasi SIlahkan matikan dan hidupkan ponsel Anda untuk mulai menggunakan dan klik Oke

- Anda akan mendapatkan SMS dari 4444 : Selamat datang di simPATI
Registrasi kartu prabayar Anda dengan mengirim SMS dengan format
REG(spasi)NIK#NoKK# ke 4444 atau kunjungi tsel.me/daftar

- Lakukan Registrasi kartu baru Simpati Anda dengan cara Ketik REG(spasi)NIK#NoKK# Kirim ke 4444

- Jika pendaftaran kartu Telkomsel Simpati berhasil Anda akan mendapatkan SMS
balasan Selamat, Proses rigistrasi kartu Prabayar Anda telah berhasil
dan kartu Anda telah aktif. NAMA: Nama Andaxxxxxx
Registrasi kartu prabayar Telkomsel Simpati baru adalah pelanggan kartu Telkomsel Simpati baru
yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang
valid yang telah
tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus
melakukan registrasi kartu baru Telkomsel Simpati sesuai dengan data identitas diri
sesuai
dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu
Keluarga (KK)
Jika Anda tidak melakukan registrasi
kartu Simpati baru, Anda tidak akan dapat menggunakan kartu Telkomsel Simpati Anda untuk melakukan panggilan, SMS maupun untuk Internetan,
Untuk kartu paket Simpati, Anda tidak akan dapat menggunakan kartu paket Simpati , Karna disaat Anda mengaktifkan data internet di
Android, Data internet di Android tidak akan aktif (Permasalahan yang kami jumpai saat ini)
Sekianlah
cara registrasi kartu baru Simpati sesuai KTP dan KK peraturan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Telkomsel Simpati dapat
tervalidasi dengan kartu kependudukan dan dapat diigunakan.
Cara Registrasi Kartu Simpati Baru Sesuai KTP dan KK – how to hard-reset